Pengerahan Massa PT Opal Coffee Indonesia ke PN Medan, Ganggu Persidangan

aksi pengerahan massa

topmetro.news – Adanya aksi pengerahan massa yang dihadirkan dalam persidangan pada perkara tertentu ke Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Khusus Medan menuai reaksi keras dari pengamat hukum.

“Selain menganggu kenyamanan bersidang juga telah melanggar aturan protokol kesehatan penyebaran Covid-19. Yakni tentang menjaga jarak dan serta membuat atau mendatangi keramaian,” ujar pengamat hukum di Medan Muhammad Nasir, Rabu (17/6/2020).

Menurutnya, aksi pengerahan massa puluhan karyawan PT Opal Coffee Indonesia (OCI) yang tergabung dalam Serikat Buruh Bersatu Indonesia (SBBI), Selasa (16/6/2020) tersebut, harus jelas apa tujuan sebenarnya.

“Apakah sekedar menyaksikan persidangan atau ada maksud tertentu yang ingin mengubah perhatian dan pertimbangan hakim,” tegasnya.

Majelis hakim punya pertimbangan sendiri dalam memutus perkara antara saksi korban Suryo Pranoto selaku Direktur PT OCI, dengan dr Benny selaku Direktur PT Sari Opal Nutrition (SON), terdakwa penipuan terkait bisnis jual beli biji kopi.

Lagi pula, perkara tersebut tentunya sedang diuji melalui sejumlah rangkaian pemeriksaan saksi dan fakta-fakta di persidangan dan saat ini hanya tinggal menunggu hasil putusan majelis hakim dua minggu ke depan. Jadi, tidak bisa pihak mana pun mencoba-coba melakukan aksi yang menjurus mempengaruhi independensi hakim.

“Mari sama-sama kita mentaati hukum dan percayakanlah kepada proses hukum,” ucapnya.

Aksi Demo Liar

Aksi pengerahan massa tersebut, imbuhnya, pihak pengadilan bisa membubarkan bila sudah mengganggu agenda persidangan dan aturan yang diberlakukan pengadilan dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Perlu juga dipertanyakan, apakah aksi mereka menggelar demo ke PN Medan sudah ada izin dari aparat kepolisian. “Sepengetahuan saya sampai detik ini kepolisian belum pernah mengeluarkan izin untuk aksi demo tersebut,” pungkas M Nasir.

Saham PT OCI

Sementara informasi lainnya dihimpun, saham PT OCI sebesar 93,3% dimiliki oleh PT Sari Makmur Tunggal Mandiri (SMTM), salah satu perusahaan eksportir kopi terbesar di Indonesia yang sudah berdiri sejak tahun 1995 dengan omset tahunan tercatat pada periode tahun 2019 mencapai Rp4,9 triliun (Pemprov Sumut Sambut Optimis Ekspor Kopi Tembus Rp4,9 Triliun Milik Sari Makmur). Suryo Pranoto yang melaporkan dr Benny Hermanto dalam kasus ini, merupakan pemegang 49.7% saham PT SMTM.

Panama Papers

Baca juga apa itu Skandal Panama Papers – Paradise Papers? (Paradise Papers dan empat tahun kisah pembocoran dokumen).

 

Diketahui pula dari informasi yang diperoleh dari situs resmi milik ICIJ – International Consortium of Investigative Journalists (Konsorsium Internasional untuk Wartawan Investigatif), dalam skandal Panama Papers yang bocor ke publik pada tahun ca. 2016 terdapat nama Suryo Pranoto Tjia, yang beralamatkan di Jalan Tengku Amir Hamzah Medan, Indonesia, sebagai salah satu dari dua pemegang saham sebuah perusahaan dengan nama ‘Xin Chin International Ltd’, yang terdaftar sejak 19 Maret 2008 di British Virgin Island, yang diperantarai dan difasilitasi oleh Firma Hukum Mossack Fonseca & Co. (Singapore) Pte Ltd. (Offshore Leaks Database).

WNI Terkaya ke-150

Suryo Pranoto sendiri merupakan salah satu tokoh pengusaha tersukses di Medan 20 tahun terakhir dan disebut-sebut namanya sempat masuk dalam daftar orang terkaya ke-150 se-Indonesia versi Globe Asia pada tahun 2010 dengan kekayaan mencapai 62 juta USD (Rp880 miliar).

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment